Arti Logo BNPB
Gambar “SEGITIGA BIRU” adalah lambang PERLINDUNGAN seperti halnya lambang PALANG MERAH atau BULAN SABIT MERAH. Orang, kendaraan, dan gedung yang menggunakan lambang tersebut akan mendapat perlindungan di saat terjadi konflik senjata (perang) dan tidak boleh dijadikan sebagai obyek serangan militer. Organisasi yang menggunakan lambang tersebut juga menjadi target perlindungan dan hal tersebut menjadi aturan secara internasional. Aturan internasional yang mengatur hal tersebut adalah Konvensi Jeneva 1949, yang dikuatkan dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 mengenai Konflik Internasional. Aturan ini juga mengatur dan perlindungan terhadap lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Organisasi atau lembaga manakah yang boleh menggunakan lambang itu? Organisasi atau lembaga yang boleh menggunakannya adalah mereka yang menjalankan fungsi perlindungan masyarakat. Perlindungan masyarakat yang dimaksud di sini adalah perlindungan masyarakat terhadap bahaya baik dari alam, konflik masyarakat, terorisme maupun bantuan krisis kemanusiaan. Berangkat dari sinilah organisasi penanggulangan bencana mengadopsi lambang segitiga biru dengan latar belakang jingga, baik secara sadar maupun ikut-ikutan karena melihat sebagian besar di dunia organisasi penanggulangan bencana menggunakan logo ini.
Beberapa contoh pemakaian logo adalah sbb:
Posting Komentar